Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) pada Senin (17/2/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Camat, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, memimpin langsung jalannya rakor, sementara Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, memberikan arahan strategis terkait kebijakan penghematan anggaran.
Dalam arahannya, Bupati Arief menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, harus disikapi dengan strategi yang tepat oleh Pemkab Blora.
“Kami ingin masukan dari OPD terkait hal-hal yang tidak mendesak. Ini akan kita tunda, jadi saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp65 miliar dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur.
“Kita akan mencari strategi dan alternatif lain seperti contohnya pinjaman ya, agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur, tetap dapat ditangani. Jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Sekda Komang Gede Irawadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa rakor kali ini menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat, karena jika tidak, akan berpotensi memengaruhi predikat WTP kita,” ujarnya.
Selain itu, Sekda juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen. “Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegasnya.
Sekda Komang juga mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
Pelaksanaan Inpres ini akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan. Sebagai penutup, Sekda Komang mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta untuk memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) pada Senin (17/2/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Camat, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, memimpin langsung jalannya rakor, sementara Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, memberikan arahan strategis terkait kebijakan penghematan anggaran.
Dalam arahannya, Bupati Arief menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, harus disikapi dengan strategi yang tepat oleh Pemkab Blora.
“Kami ingin masukan dari OPD terkait hal-hal yang tidak mendesak. Ini akan kita tunda, jadi saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp65 miliar dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur.
“Kita akan mencari strategi dan alternatif lain seperti contohnya pinjaman ya, agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur, tetap dapat ditangani. Jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Sekda Komang Gede Irawadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa rakor kali ini menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat, karena jika tidak, akan berpotensi memengaruhi predikat WTP kita,” ujarnya.
Selain itu, Sekda juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen. “Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegasnya.
Sekda Komang juga mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
Pelaksanaan Inpres ini akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan. Sebagai penutup, Sekda Komang mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta untuk memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.