Kesejahteraan Rakyat

Berita : Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

196404041994121003_1488956160.jpg
MOHAMAD TOHA MUSTOFA, S.SI, M.KES
NIP.
 196911091997031006

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Kepala Subbagian Bina Mental Spiritual

197701112005011006_1510027749.jpg
        ARDIAN SUKMANA, S.IP, MM
       NIP. 198802152007011001

Subbagian Bina Mental Spiritual mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan bina mental spiritual;
b. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
c. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
d. menyusun bahan kebijakan teknis bina mental spiritual sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
e. menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
h. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
i. menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
j. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
k. menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
l. melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
m. menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
n. melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat- rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
o. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
p. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
q. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
r. melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
s. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
t. menyiapkan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
u. menyusun bahan koordinasi di bidang keagamaan, penyelenggaraan pendidikan maupun kegiatan kebudayaan;
v. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
w. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bina mental spiritual berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
x. membuat laporan pelaksanaan kegiatan bina mental spiritual sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Bina Mental Spiritual

- -

Kepala Subbagian Kesejahteraan Sosial

197701112005011006_1510027749.jpg
        LIES SRIE ATI, SE, MM
       Nip. 197112032000032003

Subbagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan kesejahteraan sosial;
b. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
c. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
d. menyusun bahan kebijakan teknis kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
e. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, ketenagakerjaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, ketenagakerjaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
g. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, ketenagakerjaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian pendudukdan keluarga berencana;
h. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, ketenagakerjaan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
j. menyiapkan bahan kerjasama dengan Daerah penempatan transmigrasi;
k. menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
l. melaksanakan koordinasi dalam rangka seleksi dan pelatihan calon transmigran;
m. melakukan fasilitasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari Daerah asal ke transit Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
n. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
o. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
p. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
q. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
r. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Kesejahteraan Sosial

SUSI ENDAYANI SE, M.M.
Nip. 197905172010012003
-

Kepala Subbagian Kesejahteraan Masyarakat

default.jpg
        TUTY SETYANINGSIH , S.PD
       NIP. 197102092008012006

Subbagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada kesejahteraan masyarakat;
b. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
c. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
d. menyusun bahan kebijakan teknis kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
e. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata;
g. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
h. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
i. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Kesejahteraan Masyarakat

DWI WULANDARI SE
Nip. 198410192010012003
-

Info