Organisasi

Berita : Bagian Organisasi Tata Laksana

Produk :
 
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

197701221997031003_1510191090.jpg
SUNARYO, S.Pd, M.Si
Nip. 197003111994121002

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subkoortdinator Kelembagaan Dan Analisis Jabatan

197701112005011006_1510027749.jpg
    BAMBANG RIYANTO, SH
    Nip. 197111201997031002

Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
g. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan Perangkat Daerah;
h. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis Daerah;
i. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
j. melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
k. melaksanakan fasilitasi kajian akademik terhadap usulan penataan Perangkat Daerah;
l. menyusun bahan profil kelembagaan Perangkat Daerah;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan

SUGIARTO ARI WIDODO S.M
Nip. 198708052020121007
SRIYONO
Nip. 197512232008011005
YASMI
Nip. 197910072010012003

 

Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana

197701112005011006_1510027749.jpg
    EDY HERMANTO, SH
   Nip. 198303162009031008

Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
g. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
i. menyiapkan bahan penyelenggaraan penilaian lomba pelayanan publik, indikator penilaian, sasaran penilaian terhadap Perangkat Daerah yang melakukan pelayananpublik;
j. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
k. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
l. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
m. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana

RECHTA KHARISMA ABHISEKA S.AP.
Nip. 199112142020121012
-

 

Subkoordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:

default.jpg 
    SITI TRI MULYANI, SE, MM
    Nip. 196612241996032002

Subkoordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
g. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
h. menyusun road map reformasi birokrasi;
i. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
k. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
l. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi

WANTO
Nip. 197106072009061001
NGATMIATUN S.Sos
Nip. 197503161997032003

Info