Pengadaan Barang Dan Jasa

Berita : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat Daerah

foto_9797_iwan setiarso.jpg
  IWAN SETIYARSO, S.Sos, M.Si
  Nip. 196902201990011001

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian Dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa

197701112005011006_1510027749.jpg
    WIDYANINGSIH, S.Pt, MM
    Nip. 197405081998032006

Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
g. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
h. melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
i. melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
j. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
k. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
l. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
m. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa

EMILIA ENDANG PUSPITANINGRUM SE
Nip. 197005292007012007
VERA AYU LAILASARI S.H.
Nip. 199805072022032001
SUGENG RIYADI SE
Nip. 197709152006041011
SANDRA PUSPITASARI S.Tr.T
Nip. 199704152022032001
MOCHAMAD MUFTI RIDWAN SE
Nip. 198103092010011017
CLAUDIA MARTHA S.Farm.
Nip. 199503312022032001
TITIS RATIH PRATIWI S.TP.
Nip. 199810282022032001
PUTRI ANGGARYANI S.E.
Nip. 199002212020122011
BINTANG ARDELY A.Md.
Nip. 199608272020121008
MITA RIZQY TRI HANDAYANI S.Kom.
Nip. 199409032022032001

 

Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

197701112005011006_1510027749.jpg
    ANGGA HASTAMAN, ST
    Nip. 198406042010011024

Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
g. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
h. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
i. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
j. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
k. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
l. mengelola informasi kontrak;
m. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

ARIE CATUR PURNAWATI SE
Nip. 198504022011012017
NATANIEL AGWINANTA PUTRA S.Kom.
Nip. 199007092020121009

Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa

default.jpg 
   CHRISTINE NATALIA VAN DER MOLEN, SH
    Nip. 198112052005012016

Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang– undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
g. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
h. melaksanakan koordinasi dan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
i. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
j. melaksanakan penyusunan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
k. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan personil;
l. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ);
m. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
n. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
o. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
p. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, Sistim Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
q. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
r. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
s. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
t. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa

DANANG
Nip. 198201212010011003
NIDIA HAIVA AGUSTINA S.P.
Nip. 199508172022032002

Info