Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Berita : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah

197005241995012001_1488774819.jpg
    ..........
    NIP. ...........

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Kepala Subbagian Protokol

197701112005011006_1510027749.jpg
    SUNYOTO, SE, MM
    NIP. 197408161994031005

Subbagian Protokol mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Protokol;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Protokol;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Protokol sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah Daerah;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
h. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
i. menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
k. melaksanakan koordinasi dan evaluasi kesiapan sarana prasarana yang berhubungan dengan upacara hari besar, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat/pegawai;
l. menyediakan sarana dan prasarana informasi kegiatan Bupati dan wakil Bupati serta pimpinan yang menjadi lingkup tugasnya;
m. menyusun bahan pembinaan dan kegiatan keprotokolan;
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Protokol

SOFIA RANTI ANGGRAINI S.STP
Nip. 199603282017082001
-

 

Subkoordinator Komunikasi Pimpinan

197701112005011006_1510027749.jpg
    RIKI BHAKTI MARYUDI, SE, MM
    Nip. 197911242009031003

Subkoordinasi Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Komunikasi Pimpinan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Komunikasi Pimpinan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Komunikasi Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan Daerah;
g. memberi bahan masukan kepada pimpinan Daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
h. memberikan bahan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
i. menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati;
j. menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
k. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
l. menyusun konsep naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Komunikasi Pimpinan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Komunikasi Pimpinan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Komunikasi Pimpinan

BAMBANG SETYOMOKO S.I.KOM
NIP. 199704012020121004
WAHYU FITRI EKA MUTTASARI S.S, M.M.
Nip. 198402052006042011

 

Kepala Subkoordinator Dokumentasi Pimpinan

default.jpg 
     IKA SAGITA, SE
     NIP. 198312292005012002

Subkoordinator Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Dokumentasi Pimpinan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Dokumentasi Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. mendokumentasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
g. menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati;
h. memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
i. melaksanakan koordinasi pembinaan hubungan masyarakat, konferensi pers, siaran pers (press release) dan peliputan;
j. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Pimpinan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
l. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Pimpinan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi

- - -

 


 


Info