Struktur Organisasi

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.


KEDUDUKAN

Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.


TUGAS

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif


SUSUNAN ORGANISASI DI JAJARAN SEKRETARIAT DAERAH

a
Sekretaris Daerah
  Jl. Pemuda No.12 Blora Telp. (0296) 531028, 531032, 531137
b.
Asisten Pemerintahan
 
1.
Bagian Tata Pemerintahan, Membawahkan :
    a)  Subbagian Pemerintahan Umum  
    b)  Subbagian Otonomi Daerah
    c)  Subbagian Kerjasama Dan Pertanahan.
 
2.
Bagian Hukum, Membawahkan :
    a)  Subbagian Peraturan Perundang-Undangan 
    b)  Subbagian bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia
    c)  Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum 
 
3.
Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
    a)  Subbagian Sosial;
    b)  Subbagian Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan; dan
    c)  Subbagian Pemuda, Olahraga Dan Pemberdayaan Perempuan;
c.
Asisten Ekonomi,Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat 
 
1.
Bagian Perekonomian, Membawahkan :
    a)  Subbagian Produksi Daerah;
    b)  Subbagian Perekonomian Daerah; dan 
    c)  Subbagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan Mikro;
 
2.
Bagian Administrasi Pembangunan, Membawahkan :
    a)  Subbagian Program;
    b)  Subbagian Keuangan; dan
    c)  Subbagian Evaluasi, Pengendalian Dan Pelaporan;
 
3.
Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa, membawahkan::
    a)  Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
    b)  Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
    c)  Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa;
d.
Asisten Administrasi, Membawahkan :
 
1.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana
    a)  Subbagian Kelembagaan Dan Analisa Jabatan
    b)  Subbagian Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik
    c)  Subbagian Pemberdayaan Aparatur Daerah
 
2.
Bagian Humas Protokol, membawahkan :
    a)  Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
    b)  Subbagian Nalisa Media Dan Pendapat Umum;
    c)  Subbagian Protokol;
 
3.
Bagian Umum, Membawahkan :
    a)  Subbagian Rumah Tangga ;
    b)  Subbagian Tata Usaha; dan
    c)  Subbagian Perlengkapan;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional

Info