Berita : Bagian Umum
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Umum mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya
Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan dilingkungan Sekretariat Daerah.
i. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pelaksana Pada Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Kepala Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Keuangan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Keuangan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
k. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan sitem pengendalian intern;
m. melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pelaksana Pada Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian RumahTangga dan Perlengkapan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;
h. melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
k. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pelaksana Pada Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan