Umum

Berita : Bagian Umum

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah

default.jpg
TEGUH IMAM SANTOSO, S.Pd, M.MPd
Nip. 196411241984051002

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Umum mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya

 

Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

197701112005011006_1510027749.jpg
SUPARJI, SE, MM
Nip. 197406032005011006

Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretariat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan dilingkungan Sekretariat Daerah.
i. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

CAHYO DWI PURNOMO SE
Nip. 198205052010011006
AGUS PURWANTO SE
Nip. 197004132007011011
SITI KAMIMAH SE
Nip. 198207132010012015
DIDIK BAMBANG AGUS SANTOSO
Nip. 197503032008011006
SARDJONO
Nip. 196412011993031005
HENDRO WIJAYANTO
Nip. 196701311990031002
KARMANI
Nip. 196611051986071001
AGUS ISWAHYUDI
Nip. 198308262010011005

 

Kepala Subbagian Keuangan

197701112005011006_1510027749.jpg
    FARIDA YUDI ISWANTO, S.Kom, MM
    Nip. 198211142009031005

Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Keuangan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Keuangan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
k. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan sitem pengendalian intern;
m. melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
n. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Keuangan

RUBIYASTOWO SE
Nip. 196801172008011002
SUDARWANTO SE
Nip. 198209032010011001
SUCIATI SE
Nip. 196503152007012010
NURUL FADLIYAH SE, MM
Nip. 197606242010012015
YOGO PRASETYA SE
Nip. 198303132005011004
NUR VITA NUGRAHENI S.IP, MM
Nip. 198202282010012006

 

Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

default.jpg 
SUKANDAR, SE
Nip. 197909272006041018

Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian RumahTangga dan Perlengkapan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;
h. melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
k. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

SUPARMAN
Nip. 197007242007011015
ARIS WINARTO
Nip. 197510092008011010
SUNARDI
Nip. 197106162010011002
SUMAR
Nip. 197908162008011010
RUSYONO
Nip. 196508222008011004
RASDI
Nip. 197507202009011003
SUKIMAN
Nip. 197008022007011019
JIMAN
Nip. 197703112008011013
KASIYAN
Nip. 197309122008011011
WAWAN HERWANTO
Nip. 197912172010011005
DAWUD PRASOJO
Nip. 196901131992031009
HARI
Nip. 197508052008011019
SUNGATMAN
Nip. 197103162009011002
SUWARNO
Nip. 197904022008011015
SUPENO
Nip. 197506132009011005
AQILLATUL ARCHANUDIN CHABIB S.STP
Nip. 199412052016091001

Info