Berita : Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
TUGAS DAN FUNGSI
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah berkaitan dengan tugasnya.