Perekonomian

Berita : Bagian Perekonomian

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah

196507191987011001_1490931743.jpg
SUGENG SUMARNO, S.Sos, M.Si
Nip.
196506101986071001

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah

197701112005011006_1510027749.jpg
    ........
    Nip. .......

Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
g. menyiapkan bahan pembinaan dan usaha peningkatan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
h. melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
i. melaksanakan pemantauan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
j. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
l. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah

ADISTI WILUJENG
Nip. 198003272010012003
M. IMAM MUTTAQIN A.Md
Nip. 198407162009031007

Subkoordinator Perekonomian

197701112005011006_1510027749.jpg
    HIMAWAN AGUNG PAMUJI, SE
    Nip.
197704012010011003

Subkoordinator Perekonomian mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Perekonomian;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Perekonomian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Perekonomian sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, dan perdagangan;
g. menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan pariwisata, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, perdagangan, dan koperasi;
h. menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan pariwisata, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, perdagangan, dan koperasi;
i. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, perdagangan, dan koperasi;
j. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, perdagangan, dan koperasi;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, UMKM, perizinan dan penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan koperasi;
l. memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, UMKM, perindustrian, perdagangan dan koperasi;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Perekonomian berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perekonomian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Perekonomian

RATNA DEWI HERMAWATI SE
Nip. 197905292010012003
-

Subkoordinator Sumber Daya Alam

default.jpg 
    BUDI SANTOSO, SP
    Nip. 196906301998031007

Subkoordinator Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Sumber Daya Alam;
b. mempelajari dan menelaah praturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Sumber Daya Alam;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan energi sumber daya mineral serta lingkungan hidup;
g. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam serta lingkungan hidup;
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam serta lingkungan hidup;
i. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam serta lingkungan hidup;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alamserta lingkungan hidup;
k. memfasilitasi dan pembinaan di bidang pertanian, dan ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan sumber daya alam serta lingkungan hidup;
l. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Sumber Daya Alam

WARTONO SE
Nip. 197505252010011004
-

Info