Administrasi Pembangunan

Berita : Bagian Administrasi Pembangunan

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah

196912191990091001_1494228061.jpg
RINI SETYOWATI, SE, MM
Nip. 197311121997032003

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian programdan evaluasi dan pelaporan;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subkoordinator Penyusunan Program

197701112005011006_1510027749.jpg
    RETNO SUSANTI, S.IP, MM
    Nip. 198103212009032006

Subkoordinator Penyusunan Program mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Penyusunan Program;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Penyusunan Program;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Penyusunan Program sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun dan menyiapkan bahan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan Daerah;
g. menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan Daerah;
h. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan Daerah;
i. menyusun bahan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan Daerah;
j. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan Daerah;
k. melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan Daerah;
l. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan Daerah;
m. menyusun bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan kinerja Sekretariat Daerah;
n. menyiapkan konsep rencana kerja dan anggaran yang diajukan oleh masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
o. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
p. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
q. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Penyusunan Program

PURJANTININGSIH SE
Nip. 197101151994032004
LISWATI SE
Nip. 197810162010012009

Subkoordinator Pengendalian Program

197701112005011006_1510027749.jpg
    ..........
    Nip...........

Subkoordinator Pengendalian Program mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Pengendalian Program;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Pengendalian Program;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Pengendalian Program sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
g. menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan Daerah;
h. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan Daerah;
i. melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
j. mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta;
k. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi;
l. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
m. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Program berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Program sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Pengendalian Program

DIANTI ARTIATI SE
Nip. 198308112010012023
-

Subkoordinator Evaluasi Dan Pelaporan

default.jpg 
    SITI TRI MULYANI, SE, MM
    Nip. 196612241996032002

Subkoordinator Evaluasi Dan Pelaporan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan;
b. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan Daerah;
g. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;
h. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Daerah;
i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan Daerah;
j. mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan Daerah;
k. menyiapkan bahan rapat dalam rangka koordinasi dengan instansi lain mengenai kegiatan penyusunan laporan perkembangan kegiatan pembangunan di Daerah;
l. menyiapkan bahan laporan di bidang kebijakan pembangunan Daerah;
m. mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan Daerah; dan
n. menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan Daerah.
o. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
p. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan program kerja yang ditetapkan;
q. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pelaksana Pada Subkoordinator Evaluasi Dan Pelaporan

NOFITA SULISTIYORINI
Nip. 198303302014062002
-

Info