ASISTEN ADMINISTRASI

Berita : Asisten Adminstrasi

 

196112021987112002_1489633047.jpg
PUJO CATUR SUSANTO, SE, M.M.
Nip. 197001051996031007

 

TUGAS DAN FUNGSI

Asisten Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan pemerintahan Daerah, bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, bahan pembinaan administrasi pemerintahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan Daerah, aset Daerah, kepegawaian Daerah, perpustakaan, kearsipan serta merumuskan penyelenggaraan sebagian urusan organisasi, tatalaksana, kehumasan, keprotokoleran, kepegawaian, umum dan perlengkapan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Asisten Administrasi mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang administrasi umum;
b. perumusan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi umum;
c. perumusan bahan pembinaan di bidang administrasi umum;
d. pengoordinasian perumusan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi umum;
e. perumusan bahan dan penyelenggaraan sebagian urusan organisasi, tatalaksana, kehumasan, keprotokoleran, administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lainya sesuai perintah atasan

 


Info