21 Juni 2021   13:39 WIB

PEMKAB BLORA AKAN LAKUKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI

 

BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan melaksanakan penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan kualitas kerja aparatur perangkat daerah. Sebagai kesiapannya, Senin siang (21/6/2021) dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yang dipimpin Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM.

 

Rapat dihadiri sekitar 17 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora yang nantinya terdampak dengan adanya penyederhanaan ini.

Mewakili Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati yang akrab disapa Mbak Etik ini berharap agar segenap OPD tetap memberikan pelayanan yang optimal meski nantinya akan ada penyederhanaan birokrasi.

 

“Perubahan dan penyederhanaan ini semoga tidak mengubah semangat bapak ibu untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, bagaimana kita harus sama-sama menyadari ini adalah aturan dari Pemerintah Pusat,” pesan Wakil Bupati.

Menindaklanjuti rakor kali ini, Wabup meminta agar Kepala OPD segera berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setda Blora dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

 

“Panjenengan yang hadir, Kepala Dinas bisa mulai untuk berfikir ada beberapa bagian itu perlu penyederhanaan, nanti berkoordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi dengan BKD, komunikasikan, agar nanti dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Asisten Adminitsrasi Umum Sekda Blora, dr. Henny Indriyanti, M.Kes menyampaikan tahapan identifikasi Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan surat Mendagri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021.

Selanjutnya, tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi (versi baru) berdasarkan Surat Mendagri nomor 800/3484/OTDA) tersebut diantaranya adalah dasar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi meliputi Permen PANRB No 17 Tahun 2021, Permen PANRB No. 25 Tahun 2021, dan kemudian Surat Kemenpan RB No. B/467/KT.01/2021.

 

dr. Henny mengungkapkan, ada model-model penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Blora yang disesuaikan dengan OPD. 

 

“Sehingga bapak ibu yang perlu kita kerjakan, adalah model penyederhanaan birokrasi yang ini harus kita kirimkan ke Kemendagri terakhir tanggal 30 Juni” ungkapnya

 

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Blora, Bawa Dwi Raharja S.STP, M.Si dengan adanya surat terbaru tersebut dilakukan penyederhanaan birokrasi. Pihaknya pun turut memaparkan model-model yang dapat diterapkan sesuai dengan OPD terkait. Setelah itu, pihaknya turut meminta agar OPD segera mendata terkait usulan fungsional.

 

Adapun berdasarkan Model dari Kemenpan RB tersebut, OPD / Unit Kerja di Kab.Blora yang tidak mengalami Penyederhanaan adalah UPT pada Dinas dan Badan, RSUD, BPBD, Kantor Kesbangpol, Kecamatan dan Kelurahan.

 

Pada Sekretariat Daerah di Kab. Blora misalnya, adapun jabatan yang dipertahankan adalah eselon III di bawah Asisten Sekda, serta jabatan eselon IV yang menangani tugas dan fungsi bidang protokol, Selain itu untuk jabatan eselon IV lainnya akan mengalami penyederhanaan. (Tim Liputan Prokompim Blora)


Info